RENCANA KERJA TAHUNAN KUA MANDOR




PROPOSAL
PENCAIRAN  DANA  OPERASIONAL
KANTOR  URUSAN  AGAMA
KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK




BULAN  JANUARI - DESEMBER
TAHUN 2019






KATA PENGANTAR


Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat nya kepada kita,sehingga pada saat ini kami mampu menyusun proposal pencairan dana operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandor periode Januari – Desember 2019.

Dalam Undang-Undang RI no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran mmempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja yang dipimpin nya. Kantor Urusan Agama Kecamatan meranti berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan,Neraca dan Catatan atas laporan keuangan.

Kami menyadari sepenuh hati bahwa dalam penyusunan proposal ini tentubanyak sekali terdapat kekurangan dikarenakan kelemahan dan keterbatasan kemampuan kami.Oleh sebab itu arahan dan bimbingan dari segenap pihak sangat kami harapkan. Semoga jasa semua pihak yang telah membantu dalam membimbing pembuatan proposal ini kami ucapkan terima kasih.



Mandor, 1 Januari 2019
Kepala


ASWAD,S.Ag
NIP. 196610042000031004



PROPOSAL KEUANGAN
KANTOR URUSAN AGAMA  KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
PERIODE  JANUARI - DESEMBER  2019


A.     PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 temtang Keuangan Negara pasal 9 ayat yang mengamanatkan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran atau Barang mempunyai tugas menyusun dan melaporkan Keuangan Kementerian Negara atau Lembaga yang dipimpinnya.

Adapun pembiayaan operasional KUA diperoleh berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2019 No. DIPA-025.03.2/650038/2018 tanggal 5 Desember 2017

Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 218 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2013 ditetapkan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB).

Atas dasar tersebut KUA Kecamatan Mandor mengajukan proposal pencairan biaya operasional melalui Bendahara Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Landak pada setiap bulan nya, yang insya Allah pemanfatannya digunakan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai Undang-Undang demi terlaksananya pelayanan prima kepada masyarakat. 

B.      DASAR HUKUM

1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2.       Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
3.       Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-676/MK.02/2010  tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 plus Lampiran Rekapitulasi Pagu Definitif per K/L TA 2011.
4.       Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.       Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II.2/1/PW.00/068/2011 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Biaya Operasional   Kua Kecamatan Tahun 2011.

C.      KEBIJAKAN TEKHNIS

Dengan terjadi nya perkembangan dan perubahan struktur di Kementerian Agama Pusat, maka struktur Organisasi Kantor Agama Kecamatan Mandor juga melakukan penyesuaian dengan PMA RI Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Adapun stuktur Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandor adalah :

1.       Kepala Kantor
2.       Penghulu
3.       Administrasi Umum
4.       Pengelola NR dan Keluarga Sakinah
5.       Administrasi Zakat dan Wakaf serta Ibadah Sosial
6.       Penyuluh Agama Islam
7.       Operator

D.     VISI DAN MISI

a). Visi

      Di zaman era globalisasi ini kita harus memiliki kemampuan melihat, memanfaatkan dan mengendalikan kondisi internal dan eksternal yang dapat di akumulasikan dengan cara membangun komitmen dan mengsinergikan aktivitas demi mencapai visi dan misi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dimana visi nya adalah :

“TERWUJUD NYA PELAYANAN CEPAT DAN TEPAT SERTA TERTIB ADMINISTRASI DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT MADANI”

b). Misi

      Untuk mencapai dan melaksanakan visi dengan baik, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandor menetapkan misi sebagai berikut :

1.       Meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
2.       Meningkatkan keamanan dan kepastian hukum
3.       Membangun kemitraan,menuju masyarakat religius umat masa depan


E.      TUGAS, FUNGSI, TUJUAN SERTA WAKTU

a). Tugas Pokok

      Yaitu melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang Bimas Islam di Wilayah Kecamatan, meliputi :
1.       Kepenghuluan
2.       Keluarga Sakinah
3.       Pencatatan Nikah
4.       Nikah dan Rujuk
5.       Kemasjidan
6.       Administrasi
7.       Statistik dan Dokumentasi
B). Fungsi
1). Melakukan kegiatan manajemen Bimas Islam di Kecamatan
2). Melakukan pengembangan sistem manajemen Bimas Islam di Kecamatan
C). Tujuan
1). Terlaksananya Visi dan Misi Kantor Urusan Agama di Kecamatan
2). Menunjang program kerja demi terciptanya pelayanan prima
3). Membantu pemerintah dalam penyerapan anggaran demi peningkatan   pembangunan.
D). Waktu
Adapun proposal Pencairan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama yang diajukan tersebut untuk pembiayaan operasional KUA Kecamatan Mandor selama bulan Januari – Desember 2019.

F.      RINCIAN PROGRAM KERJA
1.       Bidang Sarana dan Prasarana Kantor
a.       Perawatan gedung balai nikah
b.       Menata ruang arsip
c.       Menata ruang karyawan
d.       Menata ruang dapur
e.       Menata ruang pelaminan
f.        Menata halaman kantor
g.       Perawatan palng KUA,PPAIW,BP4 dan tiang bendera
h.       Perawatan kendaraan dinas roda dua


2.       Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.       Mengusulkan tenaga penghulu
b.       Mengikuti pemilihan KUA teladan
c.       Membina karyawan KUA
d.       Optimalisasi aplikasi SIMKAH

3.       Bidang  Administrasi
a.       Membeli ATK
b.       Membuat data
c.       Melengkapi buku administrasi KUA
d.       Menjilid daftar pemeriksaan nikah
e.       Membuat papan struktur, grafik, data statistik, dan peta wilayah
f.        Membuat visi, misi dan moto
g.       Mengarsipkan surat keluar masuk
h.       Membuat buku administrasi dan laporan keuangan
i.        Membuat Standarisasi Pelayanan
j.        Menyimpan data

4.       Bidang  Kepenghuluan
a.       Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
b.       Meneliti daftar pemeriksaan nikah
c.       Mencetak pengumuman kehendak nikah
d.       Mencetak lembar pemeriksaan nikah
e.       Mencetak akta nikah
f.        Memeriksa, mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
g.       Mencetak buku nikah (NA)
h.       Membantu mencari fatwa hukum terutama berkaitan dengan perkawinan dan rujuk
i.        Membuat brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
j.        Membuat laporan peristiwa nikah dan rujuk





5.       Bidang  Keluarga Sakinah
a.       Menyusun kepengurusan BP4
b.       Menyelenggarakan kursus catin
c.       Mengadakan penasehatan pada saat pelaksanaan pernikahan jika memungkinkan
d.       Memberikan penasehatan kepada keluarga yang mengalami krisis rumah tangga
e.       Mendata keluarga sakinah
f.        Sosialisasi program keluarga sakinah
g.       Mengadakan pembinaan keluarga sakinah

6.       Bidang Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.       Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.       Mengumpulkan dan menyalurkan dana zis
c.       Mengadakan pembinaan tentang sadar zakat
d.       Mendata tanah wakaf
e.       Mendata tempat ibadah dan pendidikan
f.        Mendata tanah wakaf
g.       Membuat data ikrar wakaf
h.       Pengajian bulanan

7.       Bidang Ibadah Haji
a.       Membentuk pengurus IPHI baru
b.       Mendata calon jamaah haji
c.       Mengadakan sosialisasi haji dan umrah
d.       Mengadakan bimbingan haji mabrur

8.       Bidang Kemasjidan Dan Hisab Ru’yah
a.       Memberdayakan fungsi masjid
b.       Membina khotib jum’at
c.       Menyusun khutbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.       Meng SK kan kepengurusan Masjid
e.       Mendata Masjid
f.        Sosialisasi arah kiblat
g.       Membuat jadwal waktu sholat




9.       Bidang Produk Halal
a.       Sosialisasi produk halal
b.       Mendata produksi makanan, minuman dan obat obatan
c.       Membantu proses pensertifikatan label halal
d.       Mendata tempat pemeliharaan hewan
e.       Mengadakan pembinaan tentang penyembelihan hewan qurban

10.   Bidang Lintas Sektoral
a.       Bekerjasama dengan kecamatan dibidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang- undang perkawinan, perwakafan dan lain- lain.
b.       Bekerjasama dengan kecamatan dibidang kerukunan umat beragama, arah kiblat, suscatin, zakat wakaf, sertifikasi label halal, khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan.
c.       Bekerjasama dengan polsek tentang bahaya narkoba, fornografi dan keamanan lingkungan.
d.       Bekerjasama dengan UPTD pendidikan tentang aturan perkawinan dan pengaruh kawin muda.
e.       Bekerjasama dengan Puskesmas tentang kesehatan refroduksi, imunisasi, dan keluarga berencana.
f.        Bekerjasama dengan IPHI dibidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g.       Bekerjasama dengan Takmir Masjid di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid.
h.       Bekerjasama dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan Majlis Taklim.
i.        Bekerjasama dengan madin di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah.
j.        Bekerjasama dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.










G.     RENCANA ANGGARAN BELANJA
Terlampir


Lampiran

RENCANA ANGGARAN BELANJA DANA OPERASIONAL (RAB)

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MANDOR

PRIODE TAHUN 2019


Periode: Januari– Desember 2019


NO

KODE

URAIAN

VOLUME

SATUAN


PENERIMAAN

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1


2


3


4


5

6

7



8


9


10

Terima dana operasional

Honor petugas kebersihan

Belanja keperluan kantor dan Atk

Listrik

Pulsa internet

Belanja barang  non operasional


Biaya perawatan gedumg

Biaya perawatan laptop

Belanja perjalanan dinas





4 Bulan


4 Bulan


4 Bulan


4 Bulan

4 Bulan

4 Bulan



4 Bulan


4 Bulan


12 Kegiatan
















Jumlah
Rp12.000.000






Meranti, 2  November  2018
Kepala


SAULA, S.Ag
Nip.19740429 200312 1 003










H.     PENUTUP
Demikianlah Proposal ini kami sampaikan, semoga bermanfaat serta dapat dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan Meranti sebagai unit kerja dari kantor Kementerian Agama Kabupaten landak.





Meranti,  2  November  2018
Kepala


SAULA, S.Ag
Nip. 19740429 200312 1 003


Comments