RENCANA KERJA TAHUNAN KUA MANDOR
PROPOSAL
PENCAIRAN DANA
OPERASIONAL
KANTOR URUSAN
AGAMA
KECAMATAN
MANDOR
KABUPATEN LANDAK
BULAN
JANUARI - DESEMBER
TAHUN
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji bagi Allah
SWT, yang telah memberikan rahmat dan nikmat nya kepada kita,sehingga pada saat
ini kami mampu menyusun proposal pencairan dana operasional Kantor Urusan Agama
Kecamatan Mandor
periode Januari – Desember 2019.
Dalam Undang-Undang RI no 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna
Anggaran mmempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan
kerja yang dipimpin nya. Kantor Urusan Agama Kecamatan meranti berkewajiban
menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan,Neraca
dan Catatan atas laporan keuangan.
Kami menyadari sepenuh hati bahwa dalam
penyusunan proposal ini tentubanyak sekali terdapat kekurangan dikarenakan
kelemahan dan keterbatasan kemampuan kami.Oleh sebab itu arahan dan bimbingan
dari segenap pihak sangat kami harapkan. Semoga jasa semua pihak yang telah
membantu dalam membimbing pembuatan proposal ini kami ucapkan terima kasih.
Mandor, 1 Januari 2019
Kepala
ASWAD,S.Ag
NIP. 196610042000031004
PROPOSAL
KEUANGAN
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN MANDOR KABUPATEN LANDAK
PERIODE JANUARI -
DESEMBER 2019
A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
tahun 2003 temtang Keuangan Negara pasal 9 ayat yang mengamanatkan bahwa
Menteri atau Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran atau Barang mempunyai
tugas menyusun dan melaporkan Keuangan Kementerian Negara atau Lembaga yang
dipimpinnya.
Adapun pembiayaan operasional KUA
diperoleh berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Tahun
Anggaran 2019 No. DIPA-025.03.2/650038/2018 tanggal 5 Desember 2017
Kewajiban ini berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor : 218 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pengangkatan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama
Tahun Anggaran 2013 ditetapkan bahwa seluruh pimpinan satuan kerja (satker)
selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (KPA/KPB).
Atas dasar tersebut KUA Kecamatan Mandor mengajukan proposal pencairan biaya
operasional melalui Bendahara Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten
Landak pada setiap bulan nya, yang insya Allah pemanfatannya digunakan tepat
waktu dan tepat sasaran sesuai Undang-Undang demi terlaksananya pelayanan prima
kepada masyarakat.
B.
DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
3.
Surat
Edaran Menteri Keuangan No.SE-676/MK.02/2010
tentang Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011
plus Lampiran Rekapitulasi Pagu Definitif per K/L TA 2011.
4.
Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.
Surat
Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor Dj.II.2/1/PW.00/068/2011 tentang Petunjuk
Tekhnis Pengelolaan Biaya Operasional
Kua Kecamatan Tahun 2011.
C.
KEBIJAKAN
TEKHNIS
Dengan terjadi nya perkembangan dan
perubahan struktur di Kementerian Agama Pusat, maka struktur Organisasi Kantor
Agama Kecamatan Mandor
juga melakukan penyesuaian dengan PMA RI Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Adapun stuktur Kantor
Urusan Agama Kecamatan Mandor
adalah :
1.
Kepala
Kantor
2.
Penghulu
3.
Administrasi
Umum
4.
Pengelola
NR dan Keluarga Sakinah
5.
Administrasi
Zakat dan Wakaf serta Ibadah Sosial
6.
Penyuluh
Agama Islam
7.
Operator
D.
VISI
DAN MISI
a).
Visi
Di zaman
era globalisasi ini kita harus memiliki kemampuan melihat, memanfaatkan dan
mengendalikan kondisi internal dan eksternal yang dapat di akumulasikan dengan
cara membangun komitmen dan mengsinergikan aktivitas demi mencapai visi dan
misi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dimana
visi nya adalah :
“TERWUJUD
NYA PELAYANAN CEPAT DAN TEPAT SERTA TERTIB ADMINISTRASI DEMI TERWUJUDNYA
MASYARAKAT MADANI”
b).
Misi
Untuk
mencapai dan melaksanakan visi dengan baik, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mandor menetapkan misi sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan
keamanan dan kepastian hukum
3.
Membangun
kemitraan,menuju masyarakat religius umat masa depan
E.
TUGAS,
FUNGSI, TUJUAN SERTA WAKTU
a).
Tugas Pokok
Yaitu
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten di bidang Bimas
Islam di Wilayah Kecamatan, meliputi :
1.
Kepenghuluan
2.
Keluarga
Sakinah
3.
Pencatatan
Nikah
4.
Nikah
dan Rujuk
5.
Kemasjidan
6.
Administrasi
7.
Statistik
dan Dokumentasi
B). Fungsi
1).
Melakukan kegiatan manajemen Bimas Islam di Kecamatan
2).
Melakukan pengembangan sistem manajemen Bimas Islam di Kecamatan
C). Tujuan
1).
Terlaksananya Visi dan Misi Kantor Urusan Agama di Kecamatan
2).
Menunjang program kerja demi terciptanya pelayanan prima
3). Membantu pemerintah dalam
penyerapan anggaran demi peningkatan
pembangunan.
D).
Waktu
Adapun
proposal Pencairan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama yang diajukan tersebut
untuk pembiayaan operasional KUA Kecamatan Mandor selama bulan Januari –
Desember 2019.
F.
RINCIAN
PROGRAM KERJA
1.
Bidang
Sarana dan Prasarana Kantor
a.
Perawatan
gedung balai nikah
b.
Menata
ruang arsip
c.
Menata
ruang karyawan
d.
Menata
ruang dapur
e.
Menata
ruang pelaminan
f.
Menata
halaman kantor
g.
Perawatan
palng KUA,PPAIW,BP4 dan tiang bendera
h.
Perawatan
kendaraan dinas roda dua
2.
Bidang
Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengusulkan
tenaga penghulu
b.
Mengikuti
pemilihan KUA teladan
c.
Membina
karyawan KUA
d.
Optimalisasi
aplikasi SIMKAH
3.
Bidang
Administrasi
a.
Membeli
ATK
b.
Membuat
data
c.
Melengkapi
buku administrasi KUA
d.
Menjilid
daftar pemeriksaan nikah
e.
Membuat
papan struktur, grafik, data statistik, dan peta wilayah
f.
Membuat
visi, misi dan moto
g.
Mengarsipkan
surat keluar masuk
h.
Membuat
buku administrasi dan laporan keuangan
i.
Membuat
Standarisasi Pelayanan
j.
Menyimpan
data
4.
Bidang
Kepenghuluan
a.
Menerima
pendaftaran nikah dan rujuk
b.
Meneliti
daftar pemeriksaan nikah
c.
Mencetak
pengumuman kehendak nikah
d.
Mencetak
lembar pemeriksaan nikah
e.
Mencetak
akta nikah
f.
Memeriksa,
mengawasi, menghadiri dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
g.
Mencetak
buku nikah (NA)
h.
Membantu
mencari fatwa hukum terutama berkaitan dengan perkawinan dan rujuk
i.
Membuat
brosur tentang persyaratan dan proses pencatatan NR
j.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
5.
Bidang Keluarga Sakinah
a.
Menyusun
kepengurusan BP4
b.
Menyelenggarakan
kursus catin
c.
Mengadakan
penasehatan pada saat pelaksanaan pernikahan jika memungkinkan
d.
Memberikan
penasehatan kepada keluarga yang mengalami krisis rumah tangga
e.
Mendata
keluarga sakinah
f.
Sosialisasi
program keluarga sakinah
g.
Mengadakan
pembinaan keluarga sakinah
6.
Bidang
Zakat, Wakaf, Infaq, Sodaqoh dan Ibadah Sosial
a.
Sosialisasi
zakat, wakaf, infaq dan sodaqoh
b.
Mengumpulkan
dan menyalurkan dana zis
c.
Mengadakan
pembinaan tentang sadar zakat
d.
Mendata
tanah wakaf
e.
Mendata
tempat ibadah dan pendidikan
f.
Mendata
tanah wakaf
g.
Membuat
data ikrar wakaf
h.
Pengajian
bulanan
7.
Bidang
Ibadah Haji
a.
Membentuk
pengurus IPHI baru
b.
Mendata
calon jamaah haji
c.
Mengadakan
sosialisasi haji dan umrah
d.
Mengadakan
bimbingan haji mabrur
8.
Bidang
Kemasjidan Dan Hisab Ru’yah
a.
Memberdayakan
fungsi masjid
b.
Membina
khotib jum’at
c.
Menyusun
khutbah Idul Fitri dan Idul Adha
d.
Meng
SK kan kepengurusan Masjid
e.
Mendata
Masjid
f.
Sosialisasi
arah kiblat
g.
Membuat
jadwal waktu sholat
9.
Bidang
Produk Halal
a.
Sosialisasi
produk halal
b.
Mendata
produksi makanan, minuman dan obat obatan
c.
Membantu
proses pensertifikatan label halal
d.
Mendata
tempat pemeliharaan hewan
e.
Mengadakan
pembinaan tentang penyembelihan hewan qurban
10.
Bidang
Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama
dengan kecamatan dibidang data kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-
undang perkawinan, perwakafan dan lain- lain.
b.
Bekerjasama
dengan kecamatan dibidang kerukunan umat beragama, arah kiblat, suscatin, zakat
wakaf, sertifikasi label halal, khotib jum’at, tata cara penyembelihan hewan.
c.
Bekerjasama
dengan polsek tentang bahaya narkoba, fornografi dan keamanan lingkungan.
d.
Bekerjasama
dengan UPTD pendidikan tentang aturan perkawinan dan pengaruh kawin muda.
e.
Bekerjasama
dengan Puskesmas tentang kesehatan refroduksi, imunisasi, dan keluarga
berencana.
f.
Bekerjasama
dengan IPHI dibidang Binsik dan pelestarian haji mabrur.
g.
Bekerjasama
dengan Takmir Masjid di bidang pemakmuran dan pemberdayaan fungsi Masjid.
h.
Bekerjasama
dengan BKMT di bidang pemakmuran dan pendataan Majlis Taklim.
i.
Bekerjasama
dengan madin di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah.
j.
Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
G.
RENCANA
ANGGARAN BELANJA
Terlampir
Lampiran
RENCANA ANGGARAN BELANJA DANA
OPERASIONAL (RAB)
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
MANDOR
PRIODE
TAHUN 2019
Periode: Januari– Desember 2019
NO
|
KODE
|
URAIAN
|
VOLUME
|
SATUAN
|
PENERIMAAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Terima
dana operasional
Honor
petugas kebersihan
Belanja
keperluan kantor dan Atk
Listrik
Pulsa
internet
Belanja
barang non operasional
Biaya
perawatan gedumg
Biaya
perawatan laptop
Belanja
perjalanan dinas
|
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
4 Bulan
12 Kegiatan
|
|||
Jumlah
|
Rp12.000.000
|
||||
Meranti,
2 November 2018
Kepala
SAULA, S.Ag
Nip.19740429
200312 1 003
H.
PENUTUP
Demikianlah Proposal ini kami sampaikan, semoga
bermanfaat serta dapat dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan operasional
Kantor Urusan Agama Kecamatan Meranti sebagai unit kerja dari kantor
Kementerian Agama Kabupaten landak.
Meranti, 2 November
2018
Kepala
SAULA, S.Ag
Nip. 19740429 200312 1 003
.jpeg)
Comments
Post a Comment