SYARAT NIKAH UMUR HARUS 19 TAHUN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU baru disepakati batasan usia minimal diperbolehkannya laki-laki dan perempuan menikah adalah 19 tahun.
.jpeg)
Comments
Post a Comment